Batas
Taman Nasional Komodo
1. Batas
Administrasi
Secara administasi Taman Nasional Komodo
merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Dalam pembagian wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat, Taman
Nasional Komodo merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Komodo. Ada empat desa
yang terdapat pada Taman Nasional Komodo, yaitu Desa Komodo, Rinca, Kerora dan
Desa Papagarang. Dalam buku 2 Rencana 25 tahun pengelolaan Taman Nasional Komodo
menyebutkan bahwa desa-desa tersebut sudah ada sebelum tahun 1980. Sehingga
ketika ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tahun 1998 desa-desa
tersebut tetap dipertahankan.
2. Batas
Geografis
Taman
Nasional Komodo terletak di kawasan antara 119°09’00” sampai 119°55’00” Bujur Timur dan antara 8°20’00” sampai 8°53’00” Lintang
Selatan. Batas
Taman Naional Komodo saat ini merupakan hasil penetapan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dari Kementrian
Kehutanan.
Dasar
Hukum Taman Nasional Komodo
Dasar Hukum yang dijadikan payung untuk
penyelenggaraan Taman Nasional Komodo adalah sebagai
berikut :
1. Undang-undang
nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya
2. Undang-undang
nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Peraturan
Pemerintah nomor 6 tahun 2007 dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah
nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Serta Pemanfaatan Hutan
4. Peraturan
Pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
5. Peraturan
Menteri Kehutanan nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman
Nasional
6. Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Kuhutanan P.52/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional Komodo.
Aspek hukum yang menjadi dasar
pembentukan Taman Nasional Komodo
adalah sebagai berikut :
1. Surat
keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep Keh/1965 tanggal 21 Oktober mengenai
penunjukan Pulau komodo sebagai Suaka Margasatwa.
2. Surat
keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No.32 tanggal 24 Juni 1969 mengenai
penunjukan Pulau Rinca sebagai Suaka Alam
3. Pengumuman
Menteri Pertanian tanggal 6 Maret 1980 mengenai Pembentukan Taman Nasional
Komodo
Zonasi
Taman Nasional Komodo
Zonasi Taman Nasional Komodo dilaksanakan
berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2001
tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan
bahwa penataan Kawasan dilakukan dengan penyusunan Zonasi dan penataan wilayah
kerja. Juga pada pasal 18 ayat 1 dan 2 dari peraturan yang sama yang
menyebutkan zonasi pengelolaan pada Taman Nasional meliputi Zona Inti, zona
rimba, zona pemnafaatan, dan/atau zona lain sesuai dengan keperluan yang
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjukan berdasarkan kriteria.
Sehingga pada Zonasi Taman Nasional
Komodo berdasarkan SK Dirjen PHKA No. 65/Kpts/Dj-V/2001 membagi Taman Nasional
Komodo dalam 9 zona, yaitu:
1. Zona
Inti
Zona
inti merupakan zona yang mutlak dilindungi, di dalamnya tidak diperbolehkan
adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yagn diperbolehkan
adalan kegiatan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan
penelitian.
2. Zona
Rimba
Zona
rimba merupakan zona pada bagian daratan yang hanya dapat dilakukan kegiantan
seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas.
3. Zona
Bahari
Zona
ini terdapat pada perairan laut yang hanya dapat dilakukan kegiatan seperti
pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas.
4. Zona
Pemanfaatan Wisata Daratan
Merupakn
zona yang tedapat pada bagaian daratan yang kegiatannya dapat berupa kegiatan
pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan prasarana
untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi teresterial.
5. Zona
Pemanfaatan Wisata Bahari
Merupakn
zona yang tedapat pada bagaian perairan laut yang kegiatannya dapat berupa
kegiatan pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan
prasarana untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi bahari.
6. Zona
Pemanfaatan Tradisional Daratan
Zona
ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan utnuk
pemenuhan kebutuhan dasar pada bagian daratan.
7. Zona
Pemanfaatan Tradiosional Bahari
Zona
ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan untuk pemenuhan
kebutuhan dasar pada bagian perairan laut.
8. Zona
Pemukiman Tradisional Masyarakat
Zona
ini merupakan zona yang dapat dijadikan masyarakat asli setempat untuk tempat
bermukim.
9. Zona
Khusus Pelagis
Zona
Ini merupakan zona perairan yang
didalamnya dapat diijinkan untuk pengkapan
ikan dari jenis-jenis pelagis
yang tidak dilindungi dengan cara tradisional dan juga dimanfaatkan untuk olahraga atau rekreasi.
Lokasi
Penyelaman
Berdasarkan data yang diperoleh dari
Balai Taman Nasional Komodo terdapat sekitar 34 lokasi yang dapat dijadikan
tempat untuk menyelam di Taman Nasional Komodo. Sedangkan dalam buku Flores: Diving Around Komodo terdapat 31
loksai yang menjadi temapat menyelam di Taman Nasional Komodo.
Dari kedua sumber tersebut menunjukan
bahwa terdapat lokasi yang sama dan ada juga lokasi yang berbeda. Lokasi yang
berbeda yang dimaksud adalah adanya lokasi-lokasi penyelaman menurut pihak
Balai Taman Nasional komodo tetapi tidak terdapat dalam buku Flores: Diving Around Komodo. Begitu
sebaliknya ada beberapa lokasi yang terdapat dalam buku Flores: Diving Around Komodo tetapi tidak terdapat dalam buku
Panduan Sejarah Ekologi Taman Nasional Komodo.
Sehingga bila dari kedua sumber tersebut
digabungkan, maka lokasi yang dijadikan tempat menyelam di Taman Nasional
Komodo adalah 41
titik.
No comments:
Post a Comment