STEREO C.M.

TATA RUANG : TEORI, INFORMASI, DAN OPINI

Friday, September 23, 2016

TAMAN NASIONAL KOMODO 1 : GAMBARAN UMUM

Batas Taman Nasional Komodo

1. Batas Administrasi

Secara administasi Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pembagian wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat, Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Komodo. Ada empat desa yang terdapat pada Taman Nasional Komodo, yaitu Desa Komodo, Rinca, Kerora dan Desa Papagarang. Dalam buku 2 Rencana 25 tahun pengelolaan Taman Nasional Komodo menyebutkan bahwa desa-desa tersebut sudah ada sebelum tahun 1980. Sehingga ketika ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tahun 1998 desa-desa tersebut tetap dipertahankan.
Peta Administrasi Manggarai Barat

2. Batas Geografis

Taman Nasional Komodo terletak di kawasan  antara 119°09’00” sampai 119°55’00” Bujur Timur dan antara 8°20’00” sampai 8°53’00” Lintang Selatan. Batas Taman Naional Komodo saat ini merupakan hasil penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dari Kementrian Kehutanan.
Peta Batas Taman Nasional Komodo
Dasar Hukum Taman Nasional Komodo
Dasar Hukum yang dijadikan payung untuk penyelenggaraan Taman Nasional Komodo adalah sebagai berikut :
1.    Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya
2.    Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.    Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
4.    Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
5.    Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional
6.    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kuhutanan P.52/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional Komodo.
Aspek hukum yang menjadi dasar pembentukan Taman Nasional Komodo adalah sebagai berikut :
1.    Surat keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep Keh/1965 tanggal 21 Oktober mengenai penunjukan Pulau komodo sebagai Suaka Margasatwa.
2.    Surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No.32 tanggal 24 Juni 1969 mengenai penunjukan Pulau Rinca sebagai Suaka Alam
3.    Pengumuman Menteri Pertanian tanggal 6 Maret 1980 mengenai Pembentukan Taman Nasional Komodo

Zonasi Taman Nasional Komodo
Zonasi Taman Nasional Komodo dilaksanakan berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa penataan Kawasan dilakukan dengan penyusunan Zonasi dan penataan wilayah kerja. Juga pada pasal 18 ayat 1 dan 2 dari peraturan yang sama yang menyebutkan zonasi pengelolaan pada Taman Nasional meliputi Zona Inti, zona rimba, zona pemnafaatan, dan/atau zona lain sesuai dengan keperluan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjukan berdasarkan kriteria.
Sehingga pada Zonasi Taman Nasional Komodo berdasarkan SK Dirjen PHKA No. 65/Kpts/Dj-V/2001 membagi Taman Nasional Komodo dalam 9 zona, yaitu:
1.    Zona Inti
Zona inti merupakan zona yang mutlak dilindungi, di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yagn diperbolehkan adalan kegiatan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian.
2.    Zona Rimba
Zona rimba merupakan zona pada bagian daratan yang hanya dapat dilakukan kegiantan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas.
3.    Zona Bahari
Zona ini terdapat pada perairan laut yang hanya dapat dilakukan kegiatan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas.
4.    Zona Pemanfaatan Wisata Daratan
Merupakn zona yang tedapat pada bagaian daratan yang kegiatannya dapat berupa kegiatan pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan prasarana untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi teresterial.
5.    Zona Pemanfaatan Wisata Bahari
Merupakn zona yang tedapat pada bagaian perairan laut yang kegiatannya dapat berupa kegiatan pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan prasarana untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi bahari.
6.    Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan
Zona ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan utnuk pemenuhan kebutuhan dasar pada bagian daratan.
7.    Zona Pemanfaatan Tradiosional Bahari
Zona ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pada bagian perairan laut.
8.    Zona Pemukiman Tradisional Masyarakat
Zona ini merupakan zona yang dapat dijadikan masyarakat asli setempat untuk tempat bermukim.
9.    Zona Khusus Pelagis
Zona Ini merupakan zona perairan yang didalamnya dapat diijinkan untuk pengkapan ikan dari jenis-jenis pelagis yang tidak dilindungi dengan cara tradisional dan juga dimanfaatkan untuk olahraga atau rekreasi.
Peta Zonasi Taman Nasional Komodo
Lokasi Penyelaman
Berdasarkan data yang diperoleh dari Balai Taman Nasional Komodo terdapat sekitar 34 lokasi yang dapat dijadikan tempat untuk menyelam di Taman Nasional Komodo. Sedangkan dalam buku Flores: Diving Around Komodo terdapat 31 loksai yang menjadi temapat menyelam di Taman Nasional Komodo.
Dari kedua sumber tersebut menunjukan bahwa terdapat lokasi yang sama dan ada juga lokasi yang berbeda. Lokasi yang berbeda yang dimaksud adalah adanya lokasi-lokasi penyelaman menurut pihak Balai Taman Nasional komodo tetapi tidak terdapat dalam buku Flores: Diving Around Komodo. Begitu sebaliknya ada beberapa lokasi yang terdapat dalam buku Flores: Diving Around Komodo tetapi tidak terdapat dalam buku Panduan Sejarah Ekologi Taman Nasional Komodo.
Sehingga bila dari kedua sumber tersebut digabungkan, maka lokasi yang dijadikan tempat menyelam di Taman Nasional Komodo adalah 41 titik.

Peta Lokasi Penyelaman Taman Nasional Komodo

No comments:

Post a Comment